Perubahan Data Mahasiswa
Perubahan Data Mahasiswa
Layanan pengajuan perubahan atau perbaikan data mahasiswa Universitas 'Aisyiyah Bandung yang selanjutnya diverifikasi dan diajukan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Perubahan Data Mahasiswa
Perubahan data dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data mahasiswa dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Pengajuan Perbaikan Data
Perubahan data mahasiswa merupakan proses pengajuan perbaikan data identitas mahasiswa yang tercatat pada sistem akademik dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Mahasiswa menyampaikan pengajuan melalui bagian akademik/BAAK dengan melampirkan dokumen pendukung yang sesuai.
Data yang Dapat Diajukan Perubahannya
Pengajuan perubahan dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.
Nama Mahasiswa
Pengajuan perbaikan nama apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian penulisan dengan dokumen identitas resmi.
Tempat dan Tanggal Lahir
Perubahan tempat atau tanggal lahir dapat diajukan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan dokumen resmi mahasiswa.
Nomor Identitas
Perbaikan data identitas seperti NIK dapat diajukan dengan menyertakan dokumen kependudukan yang sesuai.
Data Identitas Lainnya
Perubahan data lainnya dapat diajukan sesuai kebutuhan, dokumen pendukung, serta ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi dan PDDikti.
Pengajuan Perubahan ke PDDikti
Perubahan data yang berkaitan dengan data mahasiswa pada PDDikti diproses melalui Universitas 'Aisyiyah Bandung.
Pengajuan Dilakukan Melalui Perguruan Tinggi
Mahasiswa tidak melakukan perubahan data secara langsung pada PDDikti. Pengajuan disampaikan kepada Universitas 'Aisyiyah Bandung melalui bagian akademik/BAAK. Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan sesuai, perguruan tinggi melakukan proses pengajuan perubahan data ke PDDikti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen Pendukung
Dokumen yang dibutuhkan menyesuaikan dengan jenis data yang akan diperbaiki.
Kartu Tanda Penduduk
Digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk memastikan data identitas mahasiswa.
Kartu Keluarga
Dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan data kependudukan mahasiswa.
Akta Kelahiran
Digunakan apabila perubahan berkaitan dengan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir.
Dokumen Akademik
Dokumen akademik atau dokumen lainnya dapat diminta sesuai jenis perubahan data yang diajukan.
Alur Perubahan Data Mahasiswa
Pengajuan dilakukan secara bertahap mulai dari mahasiswa hingga proses perubahan data pada PDDikti.
Ajukan Perubahan
Mahasiswa menyampaikan pengajuan perubahan data kepada BAAK.
Lengkapi Dokumen
Mahasiswa melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan.
Verifikasi BAAK
Dokumen dan data diperiksa sebelum pengajuan diteruskan.
Pengajuan PDDikti
Perguruan tinggi mengajukan perubahan data ke PDDikti.
Data Diperbarui
Data diperbarui setelah proses pengajuan dan verifikasi selesai.
Perubahan Data Tidak Langsung
Pengajuan perubahan data membutuhkan proses pemeriksaan dokumen dan pengajuan melalui perguruan tinggi. Waktu penyelesaian dapat menyesuaikan proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku pada PDDikti.
Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa
Pastikan data dan dokumen pendukung telah sesuai sebelum mengajukan perubahan data kepada BAAK Universitas 'Aisyiyah Bandung.
Ajukan Perubahan Data →