Administrasi Akademik dan Admisi 'UNISA Bandung: pusat informasi layanan akademik, registrasi mahasiswa, kalender akademik, KRS dan KHS, jadwal perkuliahan, surat akademik, yudisium, wisuda, dan dokumen akademik.

Hubungi BAA

Perubahan Data Mahasiswa

BAAK UNISA BANDUNG

Perubahan Data Mahasiswa

Layanan pengajuan perubahan atau perbaikan data mahasiswa Universitas 'Aisyiyah Bandung yang selanjutnya diverifikasi dan diajukan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Informasi Akademik

Perubahan Data Mahasiswa

Perubahan data dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data mahasiswa dengan dokumen resmi yang dimiliki.

🪪

Pengajuan Perbaikan Data

Perubahan data mahasiswa merupakan proses pengajuan perbaikan data identitas mahasiswa yang tercatat pada sistem akademik dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Mahasiswa menyampaikan pengajuan melalui bagian akademik/BAAK dengan melampirkan dokumen pendukung yang sesuai.

Data Mahasiswa

Data yang Dapat Diajukan Perubahannya

Pengajuan perubahan dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

👤

Nama Mahasiswa

Pengajuan perbaikan nama apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian penulisan dengan dokumen identitas resmi.

🎂

Tempat dan Tanggal Lahir

Perubahan tempat atau tanggal lahir dapat diajukan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan dokumen resmi mahasiswa.

🆔

Nomor Identitas

Perbaikan data identitas seperti NIK dapat diajukan dengan menyertakan dokumen kependudukan yang sesuai.

📄

Data Identitas Lainnya

Perubahan data lainnya dapat diajukan sesuai kebutuhan, dokumen pendukung, serta ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi dan PDDikti.

PDDikti

Pengajuan Perubahan ke PDDikti

Perubahan data yang berkaitan dengan data mahasiswa pada PDDikti diproses melalui Universitas 'Aisyiyah Bandung.

PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI

Pengajuan Dilakukan Melalui Perguruan Tinggi

Mahasiswa tidak melakukan perubahan data secara langsung pada PDDikti. Pengajuan disampaikan kepada Universitas 'Aisyiyah Bandung melalui bagian akademik/BAAK. Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan sesuai, perguruan tinggi melakukan proses pengajuan perubahan data ke PDDikti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan

Dokumen Pendukung

Dokumen yang dibutuhkan menyesuaikan dengan jenis data yang akan diperbaiki.

✓

Kartu Tanda Penduduk

Digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk memastikan data identitas mahasiswa.

✓

Kartu Keluarga

Dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan data kependudukan mahasiswa.

✓

Akta Kelahiran

Digunakan apabila perubahan berkaitan dengan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir.

✓

Dokumen Akademik

Dokumen akademik atau dokumen lainnya dapat diminta sesuai jenis perubahan data yang diajukan.

Tahapan Pengajuan

Alur Perubahan Data Mahasiswa

Pengajuan dilakukan secara bertahap mulai dari mahasiswa hingga proses perubahan data pada PDDikti.

1

Ajukan Perubahan

Mahasiswa menyampaikan pengajuan perubahan data kepada BAAK.

2

Lengkapi Dokumen

Mahasiswa melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan.

3

Verifikasi BAAK

Dokumen dan data diperiksa sebelum pengajuan diteruskan.

4

Pengajuan PDDikti

Perguruan tinggi mengajukan perubahan data ke PDDikti.

5

Data Diperbarui

Data diperbarui setelah proses pengajuan dan verifikasi selesai.

!

Perubahan Data Tidak Langsung

Pengajuan perubahan data membutuhkan proses pemeriksaan dokumen dan pengajuan melalui perguruan tinggi. Waktu penyelesaian dapat menyesuaikan proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku pada PDDikti.

📝

Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa

Pastikan data dan dokumen pendukung telah sesuai sebelum mengajukan perubahan data kepada BAAK Universitas 'Aisyiyah Bandung.

Ajukan Perubahan Data →